Senin, 22 Desember 2014

Souvenir pengajian & siraman

sebelumnya di post yg sblm2nya
aq sempet ngmgin soalnya pengajian & siraman
nih acara kn jadi 1 hari
nah buat ibu2, temen2, atau sodara2 yg dtg kn biasa disuguhi makan gt
mgkn bisa juga qta bkin souvenir buat kenang2an
untuk pengajian mgkn bisa souvenir kyk gini nih



yg kyk gini dr info yg aq dpt sekitar 1500-2000
dan bisa dibikin ditempat fotokopian biasa asal punya softfilenya
bbrp jasa printing jg ada yg udah nyediain softfilenya
yg agak bgusan ini nih

atau mw yg kyk gini





bgus ya, tp klo aq g sesuai budget nih
pilih yg plg atas aja deh aq
ditambah souvenir tasbih & goodiebag


buku+goodiebag+tasbih paling g cm 6-7rb per set
pengajian yg yg dtg sodara n tetangga seRT estimasi 60 org
misalnya dianggap 7rbx60org = 420.000

Nah untuk siraman kan plg yg nonton sodara, temen dekat, sama ibu2 tetangga
bisa dikasih souvenir seperti handuk, sabun, sampo, sisir, kaca, dll
macem2 sih
tp saranq pilih yg simpel & bisa dibikin sendiri
krn klo pesen souvenir buat siraman dg isi komplit bisa minimal 20rb per setnya
ini contohnya



ini souvenir handuk, harga tergantung ukuran handuk, bisa dikemas pake mika silinder


simpel & bisa dibikin sendiri, klo pesen bisa 20rb/set


makin komplit makin mahal

klo ini bukan cm isi yg bikin mahal
sangkarnya aja uda bikin mahal


Nah klo aq pribadi pilih bkin aja kali ya
bisa pakai piring rotan (ecer 5000, grosir bisa ditawar smp 2.500-3000)
trs isinya beli sabun biasa aja yg harga 1600-2000 (harmony, fresh,giv)
trs beli sisir & cermin (yg kayu) itu sepasang sekitar 3000-3500 (trgntung beli dimana)

trs scrub busa itu klo beli di pasar grosir bisa 1000an

misal tambah towel/handuk kecil 30cmx30cm beli grosiran sekitar 2-3rb
kemasan misal pakai plastik wrap beli yg gulungan itu kan lbh murah
trs tempelin stiker deh

paling untuk 1 set klo bikin sendiri g nyampe 15rb n isi udah sgt komplit


sehabis acara jgn lupa juga sediakan makan prasmanan paling g buat 100 orang & hiburan seadanya (setelin musik aja) + MCnya pilih tetangga/tetua di kampung

Sebarin Undangan

jam sekarang org nikah g tanggung2
yg diundang bisa smp >500 orang (org semua ini??)
buset dah
klo sebarin undangan lewat online sih gampang, g byk makan waktu dan tenaga
nah klo nyebarin undangan di dunia nyata
gempor deh
bisa kita pake jasa pos, ada tarifnya per undangan sktr 3rbu/undangan (klo g slh)
disini ada nih yg namanya "SECUTER"
jasa kurir motor




bisa dicoba x ya klo gw nikah :)

Sabtu, 13 Desember 2014

Syarat & Hukumnya Pernikahan dalam ISLAM

Rukun Pernikahan dalam Islam

Dalam Agama Islam, ada rukun pernikahan antara lain :

  • Pihak-pihak yang melaksanakan akad nikah yaitu mempelai pria dan wanita.
  • Adanya akad (sighat) yaitu perkataan dari pihak wali perempuan atau wakilnya (ijab) dan diterima oleh pihak laki-laki atau wakilnya (kabul).
  • Adanya wali dari calon istri.
  • Adanya dua orang saksi.

Hukumnya Menikah dalam Islam

Hukum pernikahan bersifat kondisional artinya dapat berubah tergantung situasi dan kondisi seseorang dan lingkungannya.
  • Jaiz, artinya boleh kawin dan boleh juga tidak, jaiz ini merupakan hukum dasar dari pernikahan. Perbedaan situasi dan kondisi serta motif yang mendorong terjadinya pernikahan menyebabkan adanya hukum-hukum nikah berikut.
  • Sunat, yaitu apabila seseorang telah berkeinginan untuk menikah serta memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah lahir maupun batin.
  • Wajib, yaitu bagi yang memiliki kemampuan memberikan nafkah dan ada kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zina bila tidak segera melangsungkan perkawinan. Atau juga bagi seseorang yang telah memiliki keinginan yang sangat serta dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam perzinahan apabila tidak segera menikah.
  • Makruh, yaitu bagi yang tidak mampu memberikan nafkah.
  • Haram, yaitu apabila motivasi untuk menikah karena ada niatan jahat, seperti untuk menyakiti istrinya, keluarganya serta niat-niat jelek lainnya.

Mahram

Adapun orang yang haram untuk dinikahi (mahram), seperti:
  • Ibu
  • Nenek dari ibu maupun bapak
  • Anak perempuan & keturunannya
  • Saudara perempuan segaris atau satu bapak atau satu ibu
  • Anak perempuan kepada saudara lelaki mahupun perempuan, yaitu semua anak saudara perempuan
  • Perempuan yang diharamkan menikah oleh laki-laki disebabkan oleh susuan ialah:
    • Ibu susuan
    • Nenek dari saudara ibu susuan
    • Saudara perempuan susuan
    • Anak perempuan kepada saudara susuan laki-laki atau perempuan
    • Sepupu dari ibu susuan atau bapak susuan
  • Perempuan mahram bagi laki-laki karena persemendaan ialah:
    • Ibu mertua
    • Ibu tiri
    • Nenek tiri
    • Menantu perempuan
    • Anak tiri perempuan dan keturunannya
    • Adik ipar perempuan dan keturunannya
    • Sepupu dari saudara istri
  • Anak saudara perempuan dari istri dan keturunannya

 

Jenis-jenis wali

  • Wali mujbir : Wali dari bapaknya sendiri atau kakek dari bapa yang mempunyai hak mewalikan pernikahan anak perempuannya atau cucu perempuannya dengan persetujuannya (sebaiknya perlu mendapatkan kerelaan calon istri yang hendak dinikahkan)
  • Wali aqrab : Wali terdekat yang telah memenuhi syarat yang layak dan berhak menjadi wali
  • Wali ab’ad : Wali yang sedikit mengikuti susunan yang layak menjadi wali, jikalau wali aqrab berkenaan tidak ada. Wali ab’ad ini akan digantikan oleh wali ab’ad lain dan begitulah seterusnya mengikut susunan tersebut jika tidak ada yang terdekat lagi.
  • Wali raja/hakim : Wali yang diberi hak atau ditunjuk oleh pemerintah atau pihak berkuasa pada negeri tersebut oleh orang yang telah dilantik menjalankan tugas ini dengan sebab-sebab tertentu

 

Syarat-syarat saksi

  • Sekurang-kurangya dua orang
  • Islam
  • Berakal
  • Telah pubertas
  • Laki-laki
  • Memahami isi lafal ijab dan qobul
  • Dapat mendengar, melihat dan berbicara
  • Adil (tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak terlalu banyak melakukan dosa-dosa kecil)
  • Merdeka

Syarat ijab

  • Pernikahan nikah ini hendaklah tepat
  • Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
  • Diucapkan oleh wali atau wakilnya
  • Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mut'ah (nikah kontrak atau pernikahan (ikatan suami istri) yang sah dalam tempo tertentu seperti yang dijanjikan dalam persetujuan nikah muat'ah)
  • Tidak secara taklik (tidak ada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafalkan)

Syarat qobul

  • Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
  • Tidak ada perkataan sindiran
  • Dilafalkan oleh calon suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
  • Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah(seperti nikah kontrak)
  • Tidak secara taklik(tidak ada sebutan prasyarat sewaktu qobul dilafalkan)
  • Menyebut nama calon istri
  • Tidak ditambahkan dengan perkataan lain

PERMBATALAN PERNIKAHAN

Pembatalan Pernikahan

Pasal 22 UU No. 1 tahun 1974 menyatakan bahwa pembatalan perkawinan dapat dilakukan, bila para pihak tidak memenuhi syarat melangsungkan perkawinan. Berdasarkan Pasal 23 UU No. 1 tahun 1974, pihak yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan:
  • Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri.
  • Suami atau istri.
  • Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan.
  • Pejabat pengadilan.
Perkawinan dapat dibatalkan, bila:
  • Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum yang terdapat pada Pasal 27 UU No. 1/1974.
  • Salah satu pihak memalsukan identitas dirinya (pasal 27 UU No. 1/1974). Identitas palsu misalnya tentang status, usia atau agama.
  • Suami/istri yang masih mempunyai ikatan perkawinan melakukan perkawinan tanpa seizin dan sepengetahuan pihak lainnya (pasal 24 UU No. 01 tahun 1974).
  • Perkawinan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat perkawinan (pasal 22 UU Perkawinan).

Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan ke pengadilan (pengadilan agama bagi muslim dan pengadilan negeri bagi non-muslim) di dalam daerah hukum di mana perkawinan telah dilangsungkan atau di tempat tinggal pasangan (suami-istri). Atau bisa juga di tempat tinggal salah satu dari pasangan baru tersebut.
Ada batas waktu pengajuan pembatalan perkawinan. Untuk perkawinan Anda sendiri (misalnya karena suami anda memalsukan identitasnya atau karena perkawinan Anda terjadi karena adanya ancaman atau paksaan), pengajuan itu dibatasi hanya dalam waktu enam bulan setelah perkawinan terjadi. Jika sampai lebih dari enam bulan Anda masih hidup bersama sebagai suami-istri, maka hak Anda untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan dianggap gugur (pasal 27 UU No. 1 tahun 1974). Sementara itu, tidak ada pembatasan waktu untuk pembatalan perkawinan suami Anda yang telah menikah lagi tanpa sepengetahuan Anda. Kapan pun anda dapat mengajukan pembatalannya.

Jumat, 12 Desember 2014

Aneka Souvenir Unik untuk Pernikahan Anda

Jadikan pernikahan anda lain daripada yg lain
ini beberapa souvenir yg bisa dipilih
:)

mini blender

figura kursi


tempat lada dan garam MR & MRS


pengambil gula blok


pembuka botol


cermin bulat


sabun bentuk daun


lilin pion king & queen


note chinese+bag


hiasan pintu/mobil dari kayu


dibuat dr gerabah tp pasti harganya mahal, bikin adat jawa aja sekitar 15rb per pc (tergantung jumlah order)



aroma terapi rempah dlm botol


gelas+lilin pengantin bolak balik



tempat lada+garam


gelas+lilin istana


lolipop coklat/coklat putih




souvenir tumbuhan hidup, bgus lho dlm rangka penghijauan, dan unik kan


klo ini tumbuhan mati, jd hiasan aja di lemari deh, tp msh ckup jarang kok, krn harga agak mahal


lucu bgt kan, kertasnya bisa diisi kata2 mutiara, atau slogan2, dan bisa dibikin sendiri


kliatan mewah pdhl hrga gelasnya murah lho


ini juga unyu nih, di luar negeri org nikah rata2 g ngundang byk org jd mampu bkin souvenir yg agak mhalan kyk gene, sementara klo indonesia kn ngundang orang byk, jd bgi yg g punya budget g cocok kyknya


klo disemarang souvenir ini sekitar 7-8ribuan
di jogja sekitar 8-10rbuan (trgntung jumlah)
tp klo mslh kerapian, aq blm bisa share dimana krn blm prnh beli


kapal dlm botol
lucu kan??


honey pot


jam tema pantai


sendok+garpu


 
 
 
 
 
 
 
 

 
 
 
 
 
 
 

botol diisi rempah2 nih





jar glass diisi permen


botol diisi permen