Rukun Pernikahan dalam Islam
Dalam Agama Islam, ada rukun pernikahan antara lain :
- Pihak-pihak yang melaksanakan akad nikah yaitu mempelai pria dan wanita.
- Adanya akad (sighat) yaitu perkataan dari pihak wali perempuan atau wakilnya (ijab) dan diterima oleh pihak laki-laki atau wakilnya (kabul).
- Adanya wali dari calon istri.
- Adanya dua orang saksi.
Hukumnya Menikah dalam Islam
Hukum pernikahan bersifat kondisional artinya dapat berubah tergantung situasi dan kondisi seseorang dan lingkungannya.
- Jaiz, artinya boleh kawin dan boleh juga tidak, jaiz ini
merupakan hukum dasar dari pernikahan. Perbedaan situasi dan kondisi
serta motif yang mendorong terjadinya pernikahan menyebabkan adanya
hukum-hukum nikah berikut.
- Sunat, yaitu apabila seseorang telah berkeinginan untuk menikah serta memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah lahir maupun batin.
- Wajib, yaitu bagi yang memiliki kemampuan memberikan nafkah
dan ada kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zina bila tidak
segera melangsungkan perkawinan. Atau juga bagi seseorang yang telah
memiliki keinginan yang sangat serta dikhawatirkan akan terjerumus ke
dalam perzinahan apabila tidak segera menikah.
- Makruh, yaitu bagi yang tidak mampu memberikan nafkah.
- Haram, yaitu apabila motivasi untuk menikah karena ada niatan
jahat, seperti untuk menyakiti istrinya, keluarganya serta niat-niat
jelek lainnya.
Mahram
Adapun orang yang haram untuk dinikahi (mahram), seperti:
- Ibu
- Nenek dari ibu maupun bapak
- Anak perempuan & keturunannya
- Saudara perempuan segaris atau satu bapak atau satu ibu
- Anak perempuan kepada saudara lelaki mahupun perempuan, yaitu semua anak saudara perempuan
- Perempuan yang diharamkan menikah oleh laki-laki disebabkan oleh susuan ialah:
- Ibu susuan
- Nenek dari saudara ibu susuan
- Saudara perempuan susuan
- Anak perempuan kepada saudara susuan laki-laki atau perempuan
- Sepupu dari ibu susuan atau bapak susuan
- Perempuan mahram bagi laki-laki karena persemendaan ialah:
- Ibu mertua
- Ibu tiri
- Nenek tiri
- Menantu perempuan
- Anak tiri perempuan dan keturunannya
- Adik ipar perempuan dan keturunannya
- Sepupu dari saudara istri
- Anak saudara perempuan dari istri dan keturunannya
Jenis-jenis wali
- Wali mujbir :
Wali dari bapaknya sendiri atau kakek dari bapa yang mempunyai hak
mewalikan pernikahan anak perempuannya atau cucu perempuannya dengan
persetujuannya (sebaiknya perlu mendapatkan kerelaan calon istri yang
hendak dinikahkan)
- Wali aqrab : Wali terdekat yang telah memenuhi syarat yang layak dan berhak menjadi wali
- Wali ab’ad : Wali yang sedikit mengikuti susunan yang layak
menjadi wali, jikalau wali aqrab berkenaan tidak ada. Wali ab’ad ini
akan digantikan oleh wali ab’ad lain dan begitulah seterusnya mengikut
susunan tersebut jika tidak ada yang terdekat lagi.
- Wali raja/hakim : Wali yang diberi hak atau ditunjuk oleh
pemerintah atau pihak berkuasa pada negeri tersebut oleh orang yang
telah dilantik menjalankan tugas ini dengan sebab-sebab tertentu
Syarat-syarat saksi
- Sekurang-kurangya dua orang
- Islam
- Berakal
- Telah pubertas
- Laki-laki
- Memahami isi lafal ijab dan qobul
- Dapat mendengar, melihat dan berbicara
- Adil (tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak terlalu banyak melakukan dosa-dosa kecil)
- Merdeka
Syarat ijab
- Pernikahan nikah ini hendaklah tepat
- Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
- Diucapkan oleh wali atau wakilnya
- Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mut'ah (nikah kontrak
atau pernikahan (ikatan suami istri) yang sah dalam tempo tertentu
seperti yang dijanjikan dalam persetujuan nikah muat'ah)
- Tidak secara taklik (tidak ada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafalkan)
Syarat qobul
- Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
- Tidak ada perkataan sindiran
- Dilafalkan oleh calon suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
- Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah(seperti nikah kontrak)
- Tidak secara taklik(tidak ada sebutan prasyarat sewaktu qobul dilafalkan)
- Menyebut nama calon istri
- Tidak ditambahkan dengan perkataan lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar